<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN</strong> - Pengabulan permohonan judicial review (JR) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak serta merta menghentikan aktivitas izin usaha pertambangan (IUP) terutama bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau kewajiban lainnya. Hal tersebut dikemukakan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Pulau Wawonii, Konkep. Dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Rabu 11 Januari 2023, Zubair meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan IUP sebuah perusahaan. “Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Zubair. Zubair lantas menjelaskan bahwa sebelum pemerintah daerah, dalam hal ini Pemda Konkep mengeluarkan RTRW, sudah pasti sebelumnya telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap dokumen RTRW hingga ke level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. “Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” tekan pria kelahiran Lampeapi, Wawonii itu. Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, Zubair meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka. “Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=YaFk9Eh96G8
Discussion about this post