• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Putusan MK Final, Satu Langkah Lagi Indonesia Jadi Negara Demokrasi Matang

2 November 2023

Kejati Sultra Sebut Kepala Wilker Kolut Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel

10 Mei 2025

Asmo Sulsel Ajak Siswa SMKN 7 Takalar Jadi Influencer Muda

10 Mei 2025

Sepeda Motor Honda Modif Sukses Curi Perhatian di Riding Experience Extravagen-Z

9 Mei 2025

EP Debut Inveigh, Sebuah Laporan Pandangan Mata tentang Krisis Paruh Baya

9 Mei 2025

Endah Purbojati Resmi Pimpin IGPKhI Kota Kendari

9 Mei 2025

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

9 Mei 2025

Asmo Sulsel Dukung Pengembangan Bakat Gen-Z di Sultra Lewat Extravagen-Z

9 Mei 2025

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Gitaris Band The Cat Police Rilis Single Terbaru

9 Mei 2025

iMasterku Luncurkan Layanan Service Macbook, Siap Tangani Kebutuhan Korporat

9 Mei 2025
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaNusantara

Putusan MK Final, Satu Langkah Lagi Indonesia Jadi Negara Demokrasi Matang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
2 November 2023
in PenaNusantara
A A
0

Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist

19
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu menyebutkan capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Putusan MK tersebut memancing kegaduhan luar biasa di tengah Masyarakat menjelang “hajatan demokrasi” pada 2024 di Indonesia. Berbagai tanggapan pro dan kontra pun bermunculan dari berbagai kalangan, ahli hukum, politisi, masyarakat awam dan akademisi.

Bahkan karena keputusan itu pulalah dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10). Tujuannya, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik para hakim terhadap putusan MK terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Marcellus Hakeng Jayawibawa, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengutarakan pandangannya terkait putusan MK tersebut.

Baca Juga

Ternyata Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan PHPU Gubernur Sultra

Pasca Putusan MK Soal PHPU, Pj Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Caroll Senduk-Sendy Rumajar

Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan Bergulir di MK

“Terlepas dari semua pro dan kontranya, saya berharap semua kita dapat memahami dan menerima putusan MK atas permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dimana dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Marcellus dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Menurutnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak dapat dibatalkan.

“Putusan MK pada dasarnya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Selain bersifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) seperti yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dikatakan Marcellus, wacana putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sulit dilaksanakan. Pasalnya, patut diduga malah akan menciptakan polemik hukum yang baru. MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Menurut Soedikno Mertokusumo dalam tulisannya menyebutkan pada putusan MK berlaku asas res judicata pro veritate habetur bermakna apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Terkait hal itu, Marcellus menegaskan dasar hukum putusan MK yang bersifat final itu adalah UUD RI tahun 1945 yang secara hierarki lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga ada norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan lebih rendah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andi WidjajantoIlmu HukumJakarta RayaLemhannas RIMarcellus Hakeng JayawibawaMK RISoedikno MertokusumoUniversitas Bhayangkara
Share8Tweet5SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Laba Sebelum Pajak Muamalat Tumbuh 90,7% YoY Pada 9 Bulan Pertama 2023

Next Post

Jokowi Groundbreaking Kantor BPJamsostek Di IKN

RelatedPosts

Dipakai Buat Kerja dan Bikin Konten, Tapi AI Juga Bikin Orang Malas?

6 Mei 2025

DPR Dengar Masukan PWI-AJI Soal RUU Penyiaran yang Ramah Demokrasi

5 Mei 2025

Apresiasi Bagi Brand yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman Lewat Inovasi

5 Mei 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025

4 Mei 2025

12 Pimpinan Ormas Islam Bertemu Ketum PBNU Bahas Genosida di Gaza

1 Mei 2025

5 Tahun Dorong Pemberdayaan Perempuan: Indosat-UN Women Rilis Laporan SheHacks

29 April 2025
Load More
Next Post

Jokowi Groundbreaking Kantor BPJamsostek Di IKN

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

by Redaksi Penasultra.id
9 Mei 2025
0

Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM industri di wilayah operasionalnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberlakukan...

Read moreDetails

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Bersama Mahasiswa, blu by BCA Digital Bangun Generasi Melek Finansial

8 Mei 2025

Recommended Articles

BPJamsostek Kendari Kunjungi Peserta Kecelakaan Kerja di RSUD Bahteramas

7 September 2023

Bertabur Bintang, Family 100 Hadir Semakin Seru dan Banjir Hadiah

2 Oktober 2024

Disdikbud Mubar Kecipat DAK Rp 30 Miliar

15 Januari 2021

Kolaborasi dengan Tripelka, BI Sultra Sosialisasi QRIS

3 Mei 2021

Mahasiswa UHO Ajarkan Warga Pondidaha Ubah Limbah Kulit Jagung Jadi Kerajinan

31 Desember 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Sopir Angkutan yang Baik Hati Itu Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Tragis, Sopir Angkutan Umum Rute Kendari-Bombana Jadi Korban Penikaman

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Pembunuh Sopir Angkutan di Kendari Ditangkap di Perkebunan Kolaka Timur

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Mendung dan Air Mata Iringi Pemakaman Sopir Angkutan Kendari-Bombana

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Tarif PBB di Muna Mencekik, Rasmin Bilang Perlu Dievaluasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️