Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi final dan mengikat. Putusan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, semua pihak harus menghormati putusan tersebut dan fokus pada suksesnya Pemilu 2024. Pemilu 2024 merupakan momentum bersejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan pemilu tersebut berjalan demokratis dan adil.
Mengutip pendapat Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto dalam acara Saran Kebangsaan Merekat Kebangsaan di Era Neo-Post Truth, di Jakarta, 17 September 2023 lalu, Marcellus menyebutkan bahwa Indonesia sedang memasuki ke titik krusial dalam memasuki tahun demokrasi 2024. Jika berhasil dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 secara demokratis, maka satu langkah lagi Indonesia akan menjadi negara demokrasi matang.
Dengan masuk ke negara demokrasi matang maka banyak peluang yang sekira terbuka seperti institusionalisasi atau good government yang begitu kuat dan kepastian hukum yang lebih kuat pula. Oleh sebab itu, Marcellus berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar secara demokratis setelah adanya putusan MK terkait batasan umur Capres dan Cawapres. Apalagi Indonesia dalam kurun waktu 5-6 tahun kedepan akan memasuki era bonus demografi.
“Bonus demografi ini kuncinya ada di dua kelompok yakni pertama, yang pada saat ini usia 10-36 tahun. Karena itu golongan usia tersebut harus ditingkatkan kualitasnya. Kunci kedua adalah jumlah perempuan yang untuk pertama kalinya lebih dari 50 persen dari populasi pemilih. Jadi yang jelas adalah Pemilu 2024 akan memiliki momentum bersejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post