<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan mengadakan dialog </span><span style="font-size: 17px;">terakit isu tantangan, peluang serta solusi yang dihadapi perempuan dalam kerja-kerja pemberitaan yang ramah perempuan dan anak yang responsive gender.</span> <span style="font-size: 17px;">Kegiatan ini dilakukan untuk </span><span style="font-size: 17px;">wujudkan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (Gedsi) yang cerdas dan bermartabat dalam pemberitaan ramah perempuan dan anak. </span> <span style="font-size: 17px;">Dialog yang melibatkan wartawan perempuan anggota PWI di seluruh Indonesia itu dilaksanakan secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting pada Rabu 3 April 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Acara ini menghadirkan </span><span style="font-size: 17px;">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.</span> <span style="font-size: 17px;">Pada kesempatan tersebut, </span><span style="font-size: 17px;">Bintang Puspayoga mengajak para wartawan perempuan memberikan informasi terkait cara melaporkan kasus kekerasan kepada masyarakat.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, j</span><span style="font-size: 17px;">ika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.</span> <span style="font-size: 17px;">"Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” </span><span style="font-size: 17px;">kata Bintang Puspayoga.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, </span><span style="font-size: 17px;">KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).</span> <span style="font-size: 17px;">Lembaga tersebut seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kasus kekerasan terus meningkat. </span><span style="font-size: 17px;">Wartawan diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan membantu ketika ada kasus kekerasan," </span><span style="font-size: 17px;">Bintang Puspayoga memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240404_000701_737.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=zgWJx4bGU-4
Discussion about this post