Marah Sakti Siregar meminta ke-14 peserta yang sudah dinyatakan kompeten senantiasa mampu menjaga marwahnya sebagai wartawan yang kompeten, berkualitas dan profesionalitas.
“Kalian wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan turunannya, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), serta Undang-undang lainnya,” ujar Tenaga Ahli Dewan Pers itu.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post