Seperti diketahui, uang Rp1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan UKW di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh DK PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, DK PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberi dana CSR senilai Rp6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp4,6 miliar, di mana Rp1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 provinsi.
Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat dan insial G.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp691 juta. Uang tersebut selanjutnya ditransfer untuk Direktur UMKM sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN.
Penulis: Eko Julianto
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post