Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.
“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post