PENASULTRAID, KONAWE – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Wike di Polres Konawe pada Senin 7 Oktober 2024.
Surat pengaduan resmi yang dilayangkan oleh pengurus PWI Konawe ini diterima langsung oleh Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho di ruang kerja Kapolres.
Sebelum resmi melapor, PWI Konawe diketahui telah melayangkan somasi kepada ketua KPU Konawe. Namun, sudah seminggu lebih tidak ada respons.
“Olehnya itu, kami hari ini secara resmi atas nama pengurus PWI Kabupaten Konawe melaporkan dugaan penghinaan profesi yang dilakukan oleh ketua KPU Konawe yang menuding sebagian media massa di Konawe tidak netral,” tegas Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar.
Pernyataan Ketua KPU Konawe, Wike dianggap telah mencederai kerja-kerja wartawan yang mana pernyataannya selaku penyelenggara Pemilu dikhawatirkan salah diterjemahkan oleh masyarakat.
Sementara di sisi lain, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tengah berlangsung dan bisa saja dipersepsikan bahwa sebagian media di Konawe tidak netral dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan.
Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kemudian Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” beber Andriansyah.
Pernyataan yang dilontarkan ketua KPU Konawe, kata Andriansyah merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai mana telah diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan.
Discussion about this post