Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kemudian Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” beber Andriansyah.
Pernyataan yang dilontarkan ketua KPU Konawe, kata Andriansyah merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai mana telah diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan.
Penghinaan ringan tersebut adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti dengan kata-kata makian atau perbuatan.
“Kami meminta Polres Konawe memanggil dan memeriksa saudari Wike untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan ketidak netralitas media massa tersebut. Bagaimana bentuk tidak netralitas yang dimaksud. Dia harus mempertanggung jawabkan tudingannya tersebut,” tegas Andriansyah.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Konawe, Sukardi turut pula menambahkan. Menurut Sukardi, sebelum melayangkan laporan resmi ini, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat pleno pengurus PWI Konawe pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Discussion about this post