Penghinaan ringan tersebut adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti dengan kata-kata makian atau perbuatan.
“Kami meminta Polres Konawe memanggil dan memeriksa saudari Wike untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan ketidak netralitas media massa tersebut. Bagaimana bentuk tidak netralitas yang dimaksud. Dia harus mempertanggung jawabkan tudingannya tersebut,” tegas Andriansyah.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Konawe, Sukardi turut pula menambahkan. Menurut Sukardi, sebelum melayangkan laporan resmi ini, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat pleno pengurus PWI Konawe pada Sabtu 5 Oktober 2024.
“Kami telah putuskan untuk secara resmi melaporkan hal ini ke Polres Konawe untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu akan kami sampaikan secara berkala terkait perkembangan dari laporan yang sudah dimasukkan ini,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post