Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti. Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD langsung keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.
Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13:00 WIB.
Laporan Polisi yang dibuat Ali Imran pun diterima oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Eldino, dengan Nomor: STPL/51/V/2022/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.
Ali berharap perkara yang menimpa dirinya diproses supaya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah,” ujar Ali Imran.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post