Laporan Polisi yang dibuat Ali Imran pun diterima oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Eldino, dengan Nomor: STPL/51/V/2022/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.
Ali berharap perkara yang menimpa dirinya diproses supaya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah,” ujar Ali Imran.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post