<strong>PENASULTRA.ID, PEKANBARU</strong> - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menugaskan khusus Bidang Advokasi dan Pembelaan (Advobel) Wartawan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap Ali Imran, anggota PWI Kepulauan Meranti yang terjadi pada Senin 30 Mei 2022. Tidak sampai di situ saja, sesuai rencana, Polres Meranti juga akan disurati guna menindaklanjuti serta melaporkan perkembangan kasus ini ke PWI Riau. "Kita menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan LBH Pers PWI untuk memonitor kasus ini sampai tuntas. Kita juga segera surati Polres Meranti untuk mengambil tindakan hukum yang keras dan tegas terhadap pelaku," tegas Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang saat bertemu Ali Imran didampingi Ketua PWI Kepulauan Meranti Syamsidir di Pekanbaru, Rabu 1 Juni 2022 malam. Di pertemuan yang berbuah kesepakatan dukungan itu turut pula dihadiri sejumlah pengurus PWI Riau lainnya. Di antaranya Ketua Dewan Penasehat PWI Riau Helmi Burman, Sekretaris PWI Riau Amril Jambak, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Wakil Ketua Bidang Organisasi Novrizon Burman dan Wakil Bendahara PWI Riau Herlina. "Kita sepakat mengawal kasus ini dan minta pihak Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena selain diduga melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam korban," tekan Zulmansyah lagi. Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Ali Imran ini terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, di Selatpanjang pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 10:30 WIB. Saat itu, Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan, dengan alasan tidak senang soal pemberitaan yang pernah dibuat Ali. "Pelaku tak senang karena pemberitaan yang saya buat dinilai terkesan menyerang bupati," ungkap Ali tentang alasan pemukulan oleh pelaku. Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti. Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD langsung keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi. Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13:00 WIB. Laporan Polisi yang dibuat Ali Imran pun diterima oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Eldino, dengan Nomor: STPL/51/V/2022/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau. Ali berharap perkara yang menimpa dirinya diproses supaya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah," ujar Ali Imran. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post