Menurutnya, PWI adalah organisasi publik khusus wartawan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, dimana semua berhak mengikuti pemilihan ketua sekaligus berkiprah dalam organisasi PWI.
Akan tetapi, bagi yang berniat mencalonkan diri harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan.
“Sebagai langkah awal panitia sudah mengadakan sejumlah persiapan,” ungkap Sarjono.
Discussion about this post