“Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018, tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ujar Ikas sapaannya.
Ia mengatakan, pendaftaran atau pengiriman fisik dan file berkas diagendakan pada 12 April hingga 12 Mei 2023. Kemudian pelaksanaan pra UKW pada 9 Agustus 2023
“Dan hari pelaksanaannya 11 hingga 12 Agustus 2023 mendatang,” Ikas menambahkan.
Mirkas mengingatkan, kompetensi wartawan tidak hanya memberikan manfaat kepada internal pers namun juga seluruh masyarakat.
Hal itu terkait beberapa tujuan UKW, yakni meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Discussion about this post