Menyikapi hal itu, Sarjono kembali menekankan agar semua pihak memahami kerja-kerja Pers.
“Pers dalam menjalankan konfirmasi itu bukan untuk siapa-siapa. Tapi merupakan kewajiban untuk keterpenuhan pemberitaan yang berimbang agar tak ada yang dirugikan,” tekannya.
Bagi ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan pemberitaan, ada mekanismenya. Yaitu, hak koreksi, hak jawab atau mengadukan media yang bersangkutan ke Dewan Pers.
“Itu semua koridor yang sah dan dijamin oleh Undang-undang. Makanya Pers memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Jadi bukakan ruang. Jangan dihalang-halangi,” pungkas Sarjono.
Penulis: La Basisa
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Discussion about this post