PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan, Ilham Bintang usai rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat 1 Juli 2022.
Ilham Bintang mengatakan, penegasan ini perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar didalam masyarakat.
Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Sementara dalam Kode Etik Jurnalistik atau KEJ melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.
“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” kata Ilham Bintang.
Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
Discussion about this post