PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan, Ilham Bintang usai rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat 1 Juli 2022.
Ilham Bintang mengatakan, penegasan ini perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar didalam masyarakat.
Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Sementara dalam Kode Etik Jurnalistik atau KEJ melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.
“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” kata Ilham Bintang.
Discussion about this post