Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” ujar Atal.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto mengaku, pihaknya menolak semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Salah satunya usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah.
“Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” Tri memungkas.
Discussion about this post