“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” ujar Atal.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto mengaku, pihaknya menolak semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Salah satunya usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah.
“Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” Tri memungkas.
Untuk diketahui, dalam rapat DK-PWI itu, juga memutuskan mengangkat wartawan senior, Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post