Kemudian Dr. Laode Muhammad Bariun SH., MH., Drs. H. Abu Hasan S.Pd., Lalu H. Abdurrahman Saleh SH., M.Si. dam H.Abdul Rasyid Syawal S.Pd. Lalu H.Ardin S.Sos., M.Si., Dr. Hj. Hadi Mahmud, Mastri Susilo S.Pd., M.P. dan Andre Darmawan SH, MH CLA,CIL,CRA.
Keputusan kubu Ruksamin dinilai legal alias sah karena sidang muswil dipimpin, dibuka dan ditutup oleh pimpinan sidang yang sama sedari awal.
Anggota Presidium KAHMI Sultra, Muhammad Endang mengatakan, yang ada dalam presidium ini adalah produk dari Muswil VI KAHMI Sultra yang sah menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KAHMI.
“Tadi juga ada laporan pertanggungjawaban pengurus MW KAHMI yang lama, ada pernyataan demisioner kepengurusan lama, ada sidang komisi-komisi, dan yang paling utama adalah diikuti oleh majelis daerah yang sah dan mendapatkan mandat. Ini semua sesuai AD ART KAHMI,” kata Endang.
Adanya masalah terkait sidang muswil ini ternyata tak diketahui oleh pihak panitia muswil.
Ketua Panitia Muswil KAHMI Sultra, Nasruddin mengatakan, aktivitas sidang yang terjadi pagi hari hingga sore itu di luar pengetahuan panitia karena semalam setelah deadlock, ada briefing SC yang menyepakati cooling down menunggu hasil pertemuan seluruh SC.
“Siang ini sebenarnya disepakati waktu untuk para SC untuk membicarakan mencari solusi atas kebuntuan semalam itu. Makanya saya pulang tidur karena yang saya tahu bahwa harus ada hasil pertemuan internal SC dan MW,” terangnya.
“Terlepas bahwa muaranya nanti akan diputuskan oleh KAHMI Nasional, tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman (kubu Yusmin) yang melakukan Muswil sepihak tanpa penanggungjawab maka itu ilegal dan tidak sah secara konstitusi karena di sana tidak ada penanggungjawab, panitia, tidak kuorum,” Nasrudin memungkas.
Kini, KAHMI Sultra dipimpin dua ketua. Yusmin dengan versi presidensial dan Ruksamin sebagai Kordinator di MW KAHMI Sultra versi presidium.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post