Aswan Askun mengungkapkan, selain dalil tersebut, pihaknya juga membeberkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Muna. Sekretaris daerah (Sekda), camat, lurah, dan kepala desa diduga ikut terlibat dalam mendukung paslon nomor 1 Bachrun-Asrafil di Pilkada Muna 2024.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil..Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye,” kata Aswan Askun via WhatsApp, Sabtu 7 November 2024.
Aswan mengatakan, semua pelanggaran itu sebelumnya telah dilaporkan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna.
“Bawaslu telah merespons laporan kami dengan memanggil calon petahana (Bachrun) untuk dimintai keterangannya,” Aswan memungkas.
Discussion about this post