<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613368198030000&usg=AFQjCNH7aBceQt56yPKVO1JcuCMDre_t_Q">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah melakukan pleno rekapitulasi Penghitungan suara 16 Desember 2020. Suara Paslon bupati dan wakil Muna LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta unggul dari rivalnya LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI). Banyaknya indikasi kecurangan pada proses perhelatan pesta demokrasi lima tahunan di Bumi Sowite, pasca pleno di KPU Muna, Paslon RAPI lantas mengajukan gugatan di Mahkamah konstitusi (MK) RI. Tak main-main, bukti akan dugaan kecurangan yang ditemukan tim RAPI dibawa di MK terbilang sangat besar. “Siapapun paslon punya hak yang sama untuk mengajukan gugatan di MK. Rusman juga kan pernah lakukan hal yang sama, bahkan sudah dua kali, Pilkada 2010 dan 2015,” kata Rajiun Tumada pada sejumlah awak media, Minggu 10 Januari 2021. Mantan Bupati Kabupaten Muna Barat itu menyebut semua gugatan diserahkan sepenuhnya oleh tim. “Apakah akan ada karma atau tidak, nanti kita lihat,” cibir Rajiun. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post