Banyak perusahaan di industri perikanan, belum tahu standar layak untuk pekerjanya. Parahnya lagi, belum ada satu pun mekanisme untuk melindungi pekerja industri perikanan di tingkat regional.
Kasus perbudakan di kapal ikan di Benjina dan Ambon maupun ditempat lain. Maka, perlunya perlindungan HAM bagi pekerja industri perikanan, terutama buruh kapal (ABK). Selain harus mengembalikan para buruh kapal ke negara asal, pemerintah Indonesia juga harus meratifikasi hukum internasional untuk melindungi buruh migran sektor perikanan.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan untuk sebagian besar penangkapan ikan, berupaya membersihkan pemburu asing yang mengambil miliaran dolar dari sumber daya makanan laut dari perairan negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai hasilnya, ratusan kapal asing sekarang berlabuh di Benjina, membuat sampai 1.000 budak terdampar di pantai. Hal itu juga terjadi di pelabuhan – pelabuhan internasional dan domestik di Indonesia.
Pemerintah mencoba menegakkan aturan yang melarang kapal kargo mengambil ikan dari Indonesia. Praktik ini memaksa para penangkap ikan tinggal di perairan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, pada dasarnya menciptakan penjara mengapung.
Penting agar negara-negara kawasan Asia untuk melindungi pekerja industri perikanan. Sebab, jika hanya satu negara yang melindungi, akan susah karena kapal bergerak dari satu negara ke negara lain.
Di beberapa industri perikanan Asia dan Indonesia sendiri, buruh laki-laki dan perempuan, banyak menderita akibat absennya penegakan hak-hak dan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia. Isu upah rendah, diskriminasi jender, pelanggaran di tempat kerja, pemotongan upah, serta keterlibatan buruh anak dan kerja paksa merupakan permasalahan yang belum terungkap.
Sebuah studi berjudul Precarious Work in the Asian Seafood Global Value Chain yang dirilis dalam Konvensi ILO di Jenewa untuk organisasi penegakkan HAM dan hak-hak buruh perikanan, bahwa penyiksaan pekerja dalam rantai suplai industri perikanan global harus dihentikan dan dapat melindungi pekerja. Kasus perbudakan di kapal-kapal di Indonesia, memperpanjang rentetan sejarah pelanggaran terhadap buruh.
Maka, harus ada penjaminan ketersediaan akuntabilitas ke seluruh nilai rantai, serta perhatian khusus terhadap pekerja industri perikanan. Selain itu, harus menetapkan batas penggunaan buruh kontrak, outsourching, dan pekerja mandiri demi perlindungan kerja.
Perbudakan modern adalah masalah yang banyak diketahui pada rantai pasokan pekerja perusahaan industri perikanan. Untuk mengakhiri perlakuan buruk terhadap para pekerja. Setiap perusahaan harus memiliki standar perburuhan.
Perbudakan modern memengaruhi hampir setiap industri perikanan tidak dalam posisi adanya transparansi di rantai pasokan pekerja. Maka, Indonesia sudah saatnya, gagas dan berlakukan Undang-Undang Perbudakan Modern, sebuah undang-undang yang dirancang untuk memperbaiki upaya memerangi perbudakan.
Undang-Undang itu mengharuskan perusahaan untuk menerbitkan laporan tahunan di situs industri perusahaan sebagai langkah-langkah pengawasan untuk memastikan perbudakan tidak ada terjadi. Pengawasan tenaga kerja di sektor perikanan masih belum maksimal.
Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya praktik perdagangan manusia (human traficking), terutama yang menimpa anak buah kapal (ABK). Kondisi itu terjadi karena ABK kapal perikanan saat ini masih belum memenuhi standar kelayakan kesejahteraan. Seperti dilihat dari segi upah dan jam kerja.
Oleh karena itu, salah satu solusinya selain terus perbaiki regulasi-regulasi yang ada, harmonisasi antara pemerintah sebagai produk regulasi dengan para pekerja industri maupun bersama perusahaan.
Selama ini perbudakan regulasi disektor perikanan dan kemaritiman di Indonesia masih marak dan sangat tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan. Padahal, regulasi pemerintah sebenarnya dapat mendorong kekuatan ekonomi perikanan yang memiliki potensi yang besar.
Potensi tersebut harus dikelola secara baik agar hasilnya maksimal, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bukan dengan menerbitkan regulasi yang membuat banyak industri perikanan tutup juga. Lebih jauh, pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah pesisir dengan efektivitas pengelolaan sumber daya laut yang ada.
Menurut data Kementerian Keuangan, anggaran lintas kementerian tahun 2021 untuk berbagai program peningkatan produktivitas dan pemberdayaan di wilayah pesisir mencapai lebih dari 76 triliun rupiah. Pada 2021 juga dilakukan penambahan (bantuan) sosial sembako dan bantuan langsung tunai, BLT Desa, pada 35 kabupaten/kota di 7 Provinsi (prioritas), yang di antaranya 24 kabupatennya termasuk wilayah pesisir.
Penambahan bansos untuk pengurangan beban masyarakat miskin ekstrem, peningkatan akses layanan dasar, konektivitas wilayah, dan kolaborasi (diperlukan) untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir tidak terpisahkan dari program penanggulangan kemiskinan ekstrem secara umum, seperti pembangunan infrastruktur dasar, program padat karya tunai, bantuan permodalan dan pembiayaan UMKM, serta program produktif terkait akses pekerjaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu Prakerja, pembangunan Kampung Nelayan Maju, dan Kampung Perikanan Budidaya.
Penyaluran di perikanan pada sektor KUR sejak Januari sampai 20 Desember 2021 sudah mencapai 5,18 triliun Rupiah dan diberikan kepada 145.547 debitur.
Selama ini, pengelolaan potensi potensi perikanan dan kekuatan sektor industrinya terjebak pada pemenuhan stok ikan secara nasional semata dan merasa bangga karena ikan banyak. Namun juga harus berorientasi pada kesejahteraan nelayan.
Jangan sampai stok cukup tapi tidak menyejahterakan nelayan, pekerja industri dan buruh migran. Produksi memang harus masif dan berkualitas tinggi oleh industri karena faktor itu juga menentukan kesejahteraan nelayan, pekerja dan buruh migran.
Menurut Hanif Dakhiri (2016) bahwa untuk meningkatkan produksi sektor maritim, kuncinya ada disumber daya manusia. Mereka harus berdaya saing sehingga mampu meningkatkan produksi secara masif, segar dan harga yang terjangkau. Nelayan juga harus mendapatkan perlindungan.
Industri kelautan dan perikanan harus kompetitif sehingga pendapatan nelayan bisa membaik. Namun, untuk menjadikan perikanan sebagai industri yang kompetitif tentu tidak bisa menangkap ikan hanya dengan tombak. Perlu teknologi. Tak harus ada larangan terhadap alat tangkap nelayan.
Langkah ini penting untuk meningkatkan infrastruktur publik, penciptaan lapangan kerja, pembelajaran dan keterampilan, dan investasi swasta. Pemulihan ekonomi juga harus didukung oleh digitalisasi guna terus meningkatkan produktivitas ekonomi sehingga bisa menguatnya pertumbuhan yang sehat.
Discussion about this post