• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Sebuah Langkah Anti Demokrasi

30 Juli 2023

Mahasiswa KKN UMB Bantu Warga Lakambau Panen Rumput Laut

13 Oktober 2025

Warga Lakambau Bersama Mahasiswa KKN UMB Gotong Royong Cegah Banjir

13 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

HMPS FMIPA UHO Sukses Menggelar Colabor Aksi Hijau di Pantai Nambo

12 Oktober 2025

Boy Warongan & Gabriella Fernaldi Berkolaborasi di Single Kontemplatif

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Menag Tekankan Pentingnya Maknai Al-Qur’an di Pembukaan STQH di Kendari

11 Oktober 2025

Pengadaan Mesin Pompa Baru PDAM Buton Selatan Disorot

11 Oktober 2025

Menag Nasaruddin Umar Gagas Penyatuan STQH dan MTQ: Energinya Sama

11 Oktober 2025

Masyarakat Lingkar Tambang Wolo Dukung Pembangunan Hilirisasi Nikel

11 Oktober 2025

IOH Jawab Kebutuhan Talenta Digital Lewat Kelas AI Gratis di IDCamp 2025

11 Oktober 2025

Wali Kota Siska Hadiri Malam Ta’aruf STQH Nasional ke XXVIII

11 Oktober 2025
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: FB Wina Armada Sukardi

3
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Wina Armada Sukardi

Kendati masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Lewat Perpers ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, platform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.

Kenapa? Perusahaan platform
nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

Kabarnya dalam proses penggodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers.

Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.

Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.

Kontradiktif

Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.

Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.

Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif. Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.” Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaan platform digital. Ini tentu mengandung kontradiksi.

Baca Juga

Doa untuk Wina Armada-Teken Pakta Integritas Warnai Kongres PWI 2025

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Kabar Duka Itu Hoax, Artis Christine Hakim Masih Sehat dan Aktif

Surat Terbuka untuk Patrick Kluivert

Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan.

Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas atau tidak.

Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontradiksi.

Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetulnya tidak diperbolehkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pakar Etika PersPerpres MediaPublishers RightsWina Armada Sukardi
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

PKB Sultra Adakan Tasyakuran Hari Lahir ke-25 Bersama Anak Yatim

Next Post

Imigrasi Baubau Gelar Eazy Passport di Kemenag Muna, 16 CJH Terlayani

RelatedPosts

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

28 September 2025
Load More
Next Post

Imigrasi Baubau Gelar Eazy Passport di Kemenag Muna, 16 CJH Terlayani

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Telkomsel Hadirkan Pre-Order iPhone 17 Series dengan Paket Bundling Halo+

by Redaksi Penasultra.id
10 Oktober 2025
0

Telkomsel akan menawarkan produk terbaru Apple termasuk iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max.

Read moreDetails

Gebyar Akhir Tahun 73th Kalla Toyota Banjir Hadiah, Emas Hingga Motor Listrik

10 Oktober 2025

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Recommended Articles

Angka Stunting Tinggi, Sulkarnain: Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

2 Oktober 2020

Kades Kogholifano Tiba-tiba Pecat Petugas Linmas TPS, Ada Apa?

24 November 2024

Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Sumut Kumpulkan Bupati Walikota Hingga ASN

7 September 2023

Asmo Sulsel Hadirkan Promo Spesial untuk Tiga Sepeda Motor Listrik

15 Maret 2025

TPP ASN di Mubar Dicukupkan, Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong

13 Juni 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kunker di Muna Barat, Wamendag RI Dukung Revitalisasi Pasar Guali

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️