PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat kerjasama operasi (KSO) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Rapat pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 20 Mei 2021.
Asisten I Setda Sultra, Basiran mengatakan, Pemprov Sultra akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016 untuk disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Ini akan ditindaklanjuti oleh Biro Kesra dan Biro Hukum Setda Sultra,” kata Basiran melalui rilis pernya, Junat 21 Mei 2021.
Discussion about this post