PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat kerjasama operasi (KSO) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Rapat pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 20 Mei 2021.
Asisten I Setda Sultra, Basiran mengatakan, Pemprov Sultra akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016 untuk disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Ini akan ditindaklanjuti oleh Biro Kesra dan Biro Hukum Setda Sultra,” kata Basiran melalui rilis pernya, Junat 21 Mei 2021.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman berharap, hasil rapat ini dapat menjadi jalan agar setiap kota dan kabupaten di Sultra segera merealisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi pertemuan kami dengan Pemprov Sultra. Saya kira kita memiliki visi yang sama yaitu memberikan perlindung terbaik bagi tenaga kerja yang ada di Sultra,” tutup Min sapaanya.
Discussion about this post