Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman berharap, hasil rapat ini dapat menjadi jalan agar setiap kota dan kabupaten di Sultra segera merealisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi pertemuan kami dengan Pemprov Sultra. Saya kira kita memiliki visi yang sama yaitu memberikan perlindung terbaik bagi tenaga kerja yang ada di Sultra,” tutup Min sapaanya.
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada disetiap daerah.
Discussion about this post