PENASULTRA.ID, BAUBAU – Rapat internal sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Saido Bonsai hari ini melahirkan dua opsi untuk penyelesaian sengkarut persoalan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo.
Kedua opsi yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau tersebut adalah upaya hukum terakhir (peninjauan kembali/PK) atau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut diungkapkan fasilitator Pemkot Baubau, Mohamad Tasdik ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin 22 April 2024.
Menurut Tasdik, rapat internal yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan negosiasi kemarin bersama ahli waris dan kuasa hukumnya. Adapun tujuan rapat sepihak ini tak lain untuk menentukan sikap final Pemkot Baubau dalam menyelesaikan kemelut SDN 2 Wajo.
“Jadi pilihannya ada dua. Pertama adalah melakukan upaya hukum terakhir, yaitu PK. Kalau ini kita lakukan harus ada novum baru yang betul-betul bisa mematahkan dalil yang dibangun oleh kuasa hukum ahli waris dan bisa meyakinkan hakim untuk memutuskan sebaliknya. Yang kedua adalah melaksanakan putusan pengadilan yaitu berupa ganti rugi,” beber Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Baubau itu.
Jika pada akhirnya hasil finalisasi dari kedua opsi tersebut yang disepakati adalah ganti rugi, kata Tasdik, tentu ada aturan mainnya karena berkaitan dengan keuangan daerah. Olehnya itu, ia berharap ahli waris dan kuasa hukumnya dapat memahami kondisi ini.
Discussion about this post