“Semua dokumen kada terpilih sementara disiapkan staf sekretariat. Sekarang kita akan koordinasikan kesiapan bupati sebelumnya dan yang terpilih agar bisa hadir secara bersama-sama dalam paripurna tersebut,” kata Rusdin, Jumat 26 Februari 2021.
Menurutnya, meski rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan kada terpilih terlambat dilaksanakan, namun hal ini tidak menjadi masalah yang berakibat hukum.
“Sebab pasal tersebut hanya sebatas peringatan agar kita ikuti supaya tidak berlarut. Sebenarnya tidak terlambat karena KPU menyerahkan dokumen tanggal 22 Februari 2021. Besoknya saya pergi konsultasikan mekanisme pengusulannya ke Pemprov Sultra,” beber Rusdin.
Discussion about this post