Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan.
“Soal AHU dari kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu waktu saja. Pada saatnya nanti Insyaa Allah akan kita dapatkan,” pungkas Ilham.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post