PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Tarik ulur penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 berakhir sudah.
Perda yang memuat pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara tersebut akhirnya bisa ditetapkan di Kota Kendari, Senin 1 Agustus 2022.
Sebelumnya rapat paripurna penetapan Raperda LKPD APBD Wakatobi dan sejumlah rangkaian rapat bersama pemda tersebut tertunda gara-gara tidak kuorum akibat tidak dihadiri 9 Anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan tiga anggota dari fraksi lain yang berbeda.
Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Rusdin mengatakan, penetapan Raperda LKPD tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK DPRD) Nomor 14 tentang Penetapan Raperda LKPD APBD 2021.
Discussion about this post