<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Tarik ulur penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 berakhir sudah. Perda yang memuat pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara tersebut akhirnya bisa ditetapkan di Kota Kendari, Senin 1 Agustus 2022. Sebelumnya rapat paripurna penetapan Raperda LKPD APBD Wakatobi dan sejumlah rangkaian rapat bersama pemda tersebut tertunda gara-gara tidak kuorum akibat tidak dihadiri 9 Anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan tiga anggota dari fraksi lain yang berbeda. Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Rusdin mengatakan, penetapan Raperda LKPD tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK DPRD) Nomor 14 tentang Penetapan Raperda LKPD APBD 2021. Rapat paripurna tersebut dihadiri 22 anggota legislatif dari lima fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut. Tiga orang anggota DPRD tidak hadir karena sakit. Proses rapat paripurna penetapan LKPD tersebut berjalan lancar. “Dengan adanya penetapan menjadi dasar kebijakan selanjutnya. Terutama menjadi dasar untuk Pembahasan APBD Perubahan, APBD 2023 dan Perda-Perda lainnya," ujar Rusdin. Untuk diketahui, sebelum penetapan Raperda LKPD APBD 2021 yang dilakukan di Kota Kendari, Fraksi Golkar dan tiga anggota DPRD dari anggota lain yang berbeda yakni Nasdem Hanura dan Gerindra mangkir dari awal rapat Badan Musyawarah hingga rapat paripurna penetapan Raperda yang akhirnya ditunda selama tiga hari, kemudian ditetapkan di Kendari <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post