“Agar beberapa OPD yang mengalami penyesuaian struktur organisasi segera menyeralaskan dengan dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD perubahan 2021 dan perubahan RPKD 2022,” kata Tamrin melalui rilis persnya, Sabtu 10 Juli 2021.
Menurutnya, sebelum Perda ini ditetapkan oleh DPRD Baubau, sesungguhnya telah terjadi perubahan dinamika dalam proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menyeluruh nilai-nilai kebersamaan.
“Untuk itu, kami sangat apresiasi kepada kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh para anggota dewan selama pembahasan. Terutama dalam melakukan urusan OPD yang disesuaikan dengan dinamika dan tantangan yang ada,” ungkap Tamrin.
Discussion about this post