<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau. Persetujuan penetapan perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jumat 9 Juli 2021. Usai persetujuan tersebut, Wali Kota Baubau, AS Tamrin langsung menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan proses penyesuaian struktur. "Agar beberapa OPD yang mengalami penyesuaian struktur organisasi segera menyeralaskan dengan dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD perubahan 2021 dan perubahan RPKD 2022," kata Tamrin melalui rilis persnya, Sabtu 10 Juli 2021. Menurutnya, sebelum Perda ini ditetapkan oleh DPRD Baubau, sesungguhnya telah terjadi perubahan dinamika dalam proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menyeluruh nilai-nilai kebersamaan. “Untuk itu, kami sangat apresiasi kepada kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh para anggota dewan selama pembahasan. Terutama dalam melakukan urusan OPD yang disesuaikan dengan dinamika dan tantangan yang ada," ungkap Tamrin. Sementara itu, anggota DPRD Baubau yang membacakan laporan hasil pembahasan Raperda, La Ode Hadia mengatakan, pembahasan Raperda ini telah melewati proses panjang. Olehnya, ia berharap, OPD mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah serta mendorong perubahan terhadap budaya kerja yang lebih profesional, produktif, efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan pemerintahan. "Sekaligus mewujudkan visi misi Pemkot Baubau dan merucutkan tujuan otonomi daerah," tutup Hadia. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong>
Discussion about this post