PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.
Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 itu diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri kepada Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Mubar, Selasa 4 April 2023.
Bahri mengatakan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dibahas bersama dengan DPRD berisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI dan penyusunannya mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu mengungkapkan, BPK RI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap standar pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“LKPD Mubar pada 2022 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP serta UHC. Tentu semua ini tidak lepas dari komitmen seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan,” kata Bahri, Selasa 4 April 2023.
Menurutnya, isi LKPD 2022 juga mencakup soal angka perbandingan 2021 yang telah diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan itu sendiri dimulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Discussion about this post