“Yang menentukan gambar adalah Kementerian Perdagangan. Sehingga mereka yang menentukan berapa jumlah kios dan los. Kita hanya menyediakan lahan dan kebutuhan lainnya,” terang Safiuddin saat diwawancarai di Kantor Disperindag, Kamis 15 Juli 2021.
Ia menyebut, keberadaan pasar swasta menjadi salah satu faktor penyebab los di pasar milik pemda tidak ditempati pedagang.
Olehnya, ia meminta agar pedagang yang telah memiliki kios, segera memanfaatkannya, karena meski tidak digunakan tetap akan dikenakan retribusi.
Ia mengatakan, kekosongan los tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi los dan kios. Justru tiap tahun meningkat. Tahun 2020 kontribusi Disperindag di sektor retribusi pasar mencapai Rp270 juta dibandingkan 2019 yang hanya mencapai Rp230 juta.
“Kami minta agar ditempati, karena akan kami evaluasi. Jika tetap masih kosong maka hak kepemilikan akan kami cabut. Kemudian akan diberikan kepada pedagang lain yang berjualan di los itu,” tambah Safiuddin.
Tahun 2022, katanya, Pasar Sentral Kabupaten II akan direnovasi. Namun sebelum itu, ia kembali meminta agar pegadang memanfaatkan los tersebut terlebih dahulu agar menjadi bahan evaluasi kekurangan dan kelebihan yang ada di pasar tersebut.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post