“Karena permintaan dari pusat ialah yang sumber dananya harus dari APBD. Jadi kalau misalnya kayak Dana BLU dan Jasa Kapitasi tidak bisa terakomodir” jelasnya.
“Tetapi Kita akan komunikasi dengan BKN terkait aduan para nakes hari ini,” kata Wa Ode Almira.
Menurutnya, pendaftaran PPPK terbagi menjadi dua tahap, tahap gelombang pertama ialah yang masuk namanya dalam database di BKN, sedangkan gelombang kedua yang tidak ada namanya dalam database BKN.
“Kalau yang masuk namanya di Database BKN bisa mendaftar Dari tanggal 1 sampai 20 Oktober. Sedangkan yang tidak masuk Database BKN mereka bisa daftar mulai 17 November sampai 31 Desember 2024,” Wa Ode Almira memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post