“Jika tidak (reklamasi) berpotensi besar membahayakan lingkungan termasuk masyarakat dan makhluk hidup lainnya yang ada di sekitar,” kata Leo, Minggu 28 November 2021.
Atas hal itu, Leo mendesak 11 perusahaan tambang yakni PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT KMS 27, PT Jafar Indotech, PT James dan Armando Pundimas, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, CV Ana Konawe dan PT Avry Raya segera melakukan reklamasi.
Discussion about this post