Dasar inilah kemudian Panwaslu Kecamatan Kolono mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK Kolono dan telah dilaksanakan oleh KPPS di TPS 01 dan TPS 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono pada tanggal 27 April 2019 berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Tak hanya sampai disitu, Gakkumdu Konawe Selatan menemukan unsur perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” kemudian Pasal 533 yang menjelaskan “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan pertimbangan dengan telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi keterangan ahli dan surat yang menjadi dokumen saat yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS maka pada pembahasan/gelar perkara kedua Gakkumdu dihasilkan kesepakatan bulat antara unsur Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa temuan a quo memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Berlanjut pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan mengadili terdakwa Hasna dengan Putusan nomor 1/Pid.S/2019/PN.Adl dan terdakwa Yusuf dengan Putusan nomor 2/Pid.S/2019/PN.Adl terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih” dan masing-masing dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan.
Riwayat yang Sama dalam Pilkada
Seakan melengkapi perjalanan penegakkan hukum Pemilu di wilayah yuridiksi Bawaslu Konawe Selatan dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada, Gakkumdu Konawe Selatan juga memiliki riwayat penegakkan hukum yang sama pada satu peristiwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang berawal dari dikeluarkannya rekomendasi PSU dan berujung pada di pidananya pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan PSU a quo.
Terlaporlah seorang laki-laki bernama Tamsil mengajak isterinya secara bersama-sama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap TPS 02 Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Belakangan diketahui keduanya yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap salah satu TPS di Kota Kendari memberikan suaranya di TPS 02 Desa Basala dengan menggunakan KTP-el yang beralamatkan di Kota Kendari dan juga tidak menggunakan surat pindah memilih (A5-KWK).
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan telah terdapat 1 keadaan dapat diulangnya pemungutan suara di TPS sebagaimana dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta ketentuan pasal 59 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bahwa “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Dasar inilah kemudian Panwas Kecamatan Basala mengeluarkan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Basala untuk dilakukan PSU dan disahuti oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan untuk dilakukannya PSU di TPS 2 Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.
Sama halnya seperti langkah yang dilakukan terhadap peristiwa pada Pemilu 2019 diatas, Gakkumdu Konawe Selatan sebelumnya juga telah menjalankan proses tindaklanjuti peristiwa a quo sampai pada tahap penuntutan dengan terdakwa saudara Tamsil dipersidangan atas dakwaan terhadap pasal 178C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menentukan bahwa “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Namun hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam putusannya dengan nomor 2/Pid.Sus/2018/PN.Adl menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan serta membebaskan terdakwa.
Kemudian Jaksa Gakkumdu Konawe Selatan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pada putusannya dengan nomor 78/PID.SUS/2018/PT.KDI, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadili menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 2/Pid.Sus/2018/PN.Adl.
Selanjutnya mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Discussion about this post