Oleh: Rusdianto Samawa
Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) memiliki rentetan kasus korupsi terbanyak sejak periode 1998-2021. Berbagai macam tingkat pejabat terlilit dalam dugaan suap korupsi, kolusi dan nepotisme. Skandal KKN yang inkract di Pengadilan dan masih dalam dugaan, menunjukkan peningkatan yang sangat masif.
Indikator peningkatan itu, seiring munculnya kasus serupa yang berulang, baik dugaan kasus sudah lama berproses maupun kasus baru muncul. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Penegakan hukum belum maksimal dalam menuntaskan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan dugaan-dugaan atas berbagai kasus belum benar-benar dilakukan dan menghukum semua koruptor yang masuk dalam berbagai dugaan di sektor kelautan dan perikanan.
Kedepan, penegak hukum menyelidiki secara tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah terungkap maupun belum. Sembari melakukan pencegahan terhadap potensi korupsi yang akan terjadi. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan extra ordinary crime, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangan.
Salah satu aspek penting adalah proses penegakan hukum harus cermat dan komprehensif sesuai fakta yuridis dan empirik. Sehingga hadir asas keadilan, kepastian, dan manfaat. Pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dihukum “berat” sesuai tingkat kesalahan dilakukannya.
Banyak penyebab korupsi melalui instrumen hukum maupun regulasi (kebijakan) diciptakan. Instrumen tersebut, berupa peraturan dan perundang-undangan yang difungsikan untuk perlebar tindakan (legalisasi) korupsi.
Mestinya, produk undang-undang dan peraturan mencegah dan menanggulangi perbuatan korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada karena kedudukan dan jabatannya.
Secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan keuangan negara. Kenyataan, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman relatif ringan. Bahkan belakangan ini, kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah banyak deretan para tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum.
Hal ini, banyak disebut Mercenary Corruption adalah tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas kebijakan sehingga menyebabkan adanya transaksi tidak wajar, adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang sama-sama peroleh keuntungan, seperti modus pembentukan panitia kerja ekspor benih lobster yang melibatkan Driver Corruption (staff khusus menteri) bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih sehingga terjadilah monopoli yang menyebabkan korupsi yakni menerima janji dan pemberian royaltie (fee) dari sebuah jabatan.
Begitupun saat ini, dalam kebijakan kuota lelang ikan yang ditetapkan dalam peraturan menteri (regulasi) khusus dengan membentuk team beauty contest yang bertugas mencari, memanggil, verifikasi, menetapkan, dan memberi kuota penangkapan ikan sesuai syarat ditetapkan mulai modal Rp 200-500 miliar. Hal ini, berpotensi terjadi monopoli dalam kebijakan tersebut. Sehingga rentan menjadi wilayah subur dugaan-dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan, beberapa waktu lalu, dugaan korupsi diamankan dengan penerbitan regulasi penyelesaian, seperti kasus Keramba Jaring Apung (KJA) yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Bahkan tersangka bebas keliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus) beberapa waktu lalu. Karena, ruang penyelesaian dibuka, bahkan MoU antara pemegang kebijakan dengan PT. Perinus waktu itu, sebelum dimerger.
Problem korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan sudah sangat dalam, semacam membentuk sebuah ideological corruption untuk mengejar tujuan kelompok dan perkerabatan. Modus korupsi seperti ini, menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan bagi teman, saudara maupun kroni-kroninya.
Begitu juga, tindakan korupsi yang disebut korupsi insentif (hadiah/janji dari kebijakan-regulasi), selalu terjadi diranah sektor kelautan dan perikanan. Contoh kasus penangkapan pejabat di sektor Kelautan dan Perikanan sangat nyata depan mata. Beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menjerat tiga direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Total ada sembilan orang yang diamankan pada Senin 23 September 2019 terdiri dari jajaran Direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tiga pejabat yang berada di jajaran Direksi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, dilakukan terkait adanya dugaan korupsi kuota impor ikan antara Perum Perindo dan pihak swasta. Diduga terjadi suap terkait jatah kuota impor jenis ikan tertentu. Dalam kasus impor ikan, KPK menetapkan dua orang yakni eks Dirut Perum Perindo dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Dugaan keduanya, menerima suap USD 30 ribu. Uang suap diberikan agar mendapat jatah kuota impor.
Membumikan Tauhid Sejak Dini, Misi Ibu Menangkal Moderasi https://t.co/u5tTUSveHN
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 27, 2022
Kasus diatas dapat disebut korupsi insentif yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan dengan fasilitas kebijakan, misalnya sekitar 250 ton ikan berhasil di impor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Kategori korupsi model seperti ini, bersifat defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat dalam atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan tindak pidana korupsi. Perkembangan kasus tersebut, per November 2019.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Dua pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 menjelaskan seputar modus dan model korupsi, bahwa Discretionary Corruption yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan. Contoh kasus saat itu, ketika KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU). Panitia pengadaan pembangunan kapal SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012.
Kemudian, pada Oktober 2012, menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai Rp558.531.475.423 (miliar). Pada Januari 2013, PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I. Begitu pun, skandal kasus gratifikasi pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek tersebut.
Discussion about this post