Oleh: Rusdianto Samawa
Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) memiliki rentetan kasus korupsi terbanyak sejak periode 1998-2021. Berbagai macam tingkat pejabat terlilit dalam dugaan suap korupsi, kolusi dan nepotisme. Skandal KKN yang inkract di Pengadilan dan masih dalam dugaan, menunjukkan peningkatan yang sangat masif.
Indikator peningkatan itu, seiring munculnya kasus serupa yang berulang, baik dugaan kasus sudah lama berproses maupun kasus baru muncul. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Penegakan hukum belum maksimal dalam menuntaskan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan dugaan-dugaan atas berbagai kasus belum benar-benar dilakukan dan menghukum semua koruptor yang masuk dalam berbagai dugaan di sektor kelautan dan perikanan.
Kedepan, penegak hukum menyelidiki secara tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah terungkap maupun belum. Sembari melakukan pencegahan terhadap potensi korupsi yang akan terjadi. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan extra ordinary crime, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangan.
Salah satu aspek penting adalah proses penegakan hukum harus cermat dan komprehensif sesuai fakta yuridis dan empirik. Sehingga hadir asas keadilan, kepastian, dan manfaat. Pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dihukum “berat” sesuai tingkat kesalahan dilakukannya.
Banyak penyebab korupsi melalui instrumen hukum maupun regulasi (kebijakan) diciptakan. Instrumen tersebut, berupa peraturan dan perundang-undangan yang difungsikan untuk perlebar tindakan (legalisasi) korupsi.
Mestinya, produk undang-undang dan peraturan mencegah dan menanggulangi perbuatan korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada karena kedudukan dan jabatannya.
Secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan keuangan negara. Kenyataan, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman relatif ringan. Bahkan belakangan ini, kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah banyak deretan para tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum.
Hal ini, banyak disebut Mercenary Corruption adalah tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas kebijakan sehingga menyebabkan adanya transaksi tidak wajar, adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang sama-sama peroleh keuntungan, seperti modus pembentukan panitia kerja ekspor benih lobster yang melibatkan Driver Corruption (staff khusus menteri) bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih sehingga terjadilah monopoli yang menyebabkan korupsi yakni menerima janji dan pemberian royaltie (fee) dari sebuah jabatan.
Begitupun saat ini, dalam kebijakan kuota lelang ikan yang ditetapkan dalam peraturan menteri (regulasi) khusus dengan membentuk team beauty contest yang bertugas mencari, memanggil, verifikasi, menetapkan, dan memberi kuota penangkapan ikan sesuai syarat ditetapkan mulai modal Rp 200-500 miliar. Hal ini, berpotensi terjadi monopoli dalam kebijakan tersebut. Sehingga rentan menjadi wilayah subur dugaan-dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan, beberapa waktu lalu, dugaan korupsi diamankan dengan penerbitan regulasi penyelesaian, seperti kasus Keramba Jaring Apung (KJA) yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Bahkan tersangka bebas keliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus) beberapa waktu lalu. Karena, ruang penyelesaian dibuka, bahkan MoU antara pemegang kebijakan dengan PT. Perinus waktu itu, sebelum dimerger.
Problem korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan sudah sangat dalam, semacam membentuk sebuah ideological corruption untuk mengejar tujuan kelompok dan perkerabatan. Modus korupsi seperti ini, menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan bagi teman, saudara maupun kroni-kroninya.
Begitu juga, tindakan korupsi yang disebut korupsi insentif (hadiah/janji dari kebijakan-regulasi), selalu terjadi diranah sektor kelautan dan perikanan. Contoh kasus penangkapan pejabat di sektor Kelautan dan Perikanan sangat nyata depan mata. Beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menjerat tiga direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Total ada sembilan orang yang diamankan pada Senin 23 September 2019 terdiri dari jajaran Direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tiga pejabat yang berada di jajaran Direksi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, dilakukan terkait adanya dugaan korupsi kuota impor ikan antara Perum Perindo dan pihak swasta. Diduga terjadi suap terkait jatah kuota impor jenis ikan tertentu. Dalam kasus impor ikan, KPK menetapkan dua orang yakni eks Dirut Perum Perindo dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Dugaan keduanya, menerima suap USD 30 ribu. Uang suap diberikan agar mendapat jatah kuota impor.
Membumikan Tauhid Sejak Dini, Misi Ibu Menangkal Moderasi https://t.co/u5tTUSveHN
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 27, 2022
Kasus diatas dapat disebut korupsi insentif yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan dengan fasilitas kebijakan, misalnya sekitar 250 ton ikan berhasil di impor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Kategori korupsi model seperti ini, bersifat defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat dalam atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan tindak pidana korupsi. Perkembangan kasus tersebut, per November 2019.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Dua pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 menjelaskan seputar modus dan model korupsi, bahwa Discretionary Corruption yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan. Contoh kasus saat itu, ketika KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU). Panitia pengadaan pembangunan kapal SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012.
Kemudian, pada Oktober 2012, menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai Rp558.531.475.423 (miliar). Pada Januari 2013, PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I. Begitu pun, skandal kasus gratifikasi pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek tersebut.
Jadi KPK harus menuntaskan kasus tersebut, memanggil mantan pejabat-pejabat Kelautan dan Perikanan yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Walaupun berjalan pelan tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap sama sekali. Berbagai oknum yang digunakan disana dalam kasus gratifikasi kapal itu juga belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut. Maka penegakan hukum harus secara menyeluruh, tidak tumpang tindih.
Sebenarnya, sektor Kelautan dan Perikanan mengalami kompleksitas masalah, seperti moral birokrasi, sikap mental pejabat, pola hidup budaya pejabat, lingkungan sosial, kebutuhan dan tuntutan ekonomi maupun kesenjangan sosial ekonomi masyarakat, struktur sistem ekonomi, sistem budaya politik, mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi maupun prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) dibidang keuangan dan pelayanan publik.
Bayangkan saja, KKP mulai 2014 – 2019 mendapat Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah.
Jadi, kondisi yang bersifat kriminologi korupsi disektor kelautan dan perikanan selalu meningkat karena faktor masalah mental pejabat dan lingkungannya tidak bersih sehingga menimbulkan korupsi yang sangat luas (multidimensi).
Sala satu kasus korupsi besar di sektor kelautan dan perikanan yakni kasus pengadaan kapal Inka Mina dan kapal SKIPI yang hingga sekarang masih berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni Kapal Inka Mina sejak periode kementerian KKP tahun 2007-2019 dan kapal SKIPI Orca 1- 4 periode 2009-2014.
Hal tersebut diduga diterimanya fasilitas dari swasta kepada tim KKP saat kegiatan factory acceptance test. KPK sendiri mengetahui bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek. Walaupun saat ini berjalan pelan. Tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap.
Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal Orcha 1-4. KPK juga belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut apakah ada dan siapa yang membiayai. Padahal KPK sudah mengetahui ada korupsi dalam pengadaan empat kapal yang diajukan oleh KKP. Kapal-kapal tersebut, merupakan bagian dari Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) untuk mengejar maling ikan.
Tindakan kasus diatas, dalam hukum pidana korupsi ialah perbuatan yang buruk penggelapan uang dan penerimaan uang sogok sehingga memperkaya diri sendiri secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime.
Mengingat sebab-sebab yang multidimensional itu, maka korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan pada hakikatnya tidak hanya mengandung aspek ekonomis (yaitu merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain), tetapi juga mengandung korupsi nilai-nilai moral, korupsi jabatan kekuasaan, korupsi politik dan nilai-nilai demokrasi.
Penegak hukum sudah banyak memegang bukti, hasil eksaminasi, investigasi, rekomendasi dan hasil pemeriksaan dalam persidangan maupun belum diproses kasusnya, seperti skandal kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan.
Discussion about this post