• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Regulasi Kelautan dan Perikanan Dalam Mercenary Corruption?

27 Januari 2022

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

18 November 2025

Pemkot Baubau Buka Seleksi Dewas dan Dirut Perumda Tirta Semerbak Molagina

17 November 2025

Hugua Ungkap 4 Karakter Utama yang Dibentuk dari Pengalaman Kerja di Luar Negeri

17 November 2025

Kick Off HPN 2026 Siap Digelar di Alun-alun Kota Serang

17 November 2025

Sekda Sultra Hadiri Kunker Komite I DPD RI di Kota Baubau

17 November 2025

Padi Sulsel Diprediksi Naik Signifikan Tahun 2025

17 November 2025

Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

17 November 2025

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Percepatan Sekolah Rakyat

17 November 2025

BNNK Muna Gandeng Insan Pers Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

17 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

17 November 2025

PT Vale, Pemkab Lutim dan PLN Sosialisasi Pemasangan Meteran Listrik

17 November 2025

Pertamax Turbo Jadi Bahan Bakar Resmi Final Kejurnas Drag Race 2025 di Maros

17 November 2025
Selasa, 18 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Regulasi Kelautan dan Perikanan Dalam Mercenary Corruption?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 Januari 2022
in PenaPembaca
A A
0

Hasil Kelautan dan Perikanan di Indonesia. FOTO: Ismar Patrizki/Antara

11
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Artinya, ketiga kasus tersebut, satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam asas terbuka, transparan sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat pesisir Indonesia. Masih banyak rentetan kasus korupsi. Belum bisa masyarakat pesisir menilai baik dalam memenuhi kriteria antikorupsi berhasil dan berkeadilan bagi masyarakat.

Begitu juga, skandal kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga kini belum ada satupun penetapan tersangka pada perkara tersebut. Padahal, material kapal dan mesin yang dibuat dan dibangun oleh banyak galangan mengalami mangkrak. Walaupun pembangunannya ada.

Namun, mangkrak, tidak terpakai karena tidak sesuai spek yang dibutuhkan masyarakat. Waktu itu, seluruh nelayan Indonesia menolak kapal-kapal fiber bantuan KKP karena tidak sesuai spesifikasi, tidak berizin Kemenhub, tidak berizin SIPI dan SIKPI dan terindikasi terjadi korupsi anggaran negara, dimulai dari tender hingga distribusi kapal.

Kejagung harus segera tingkatkan status hukum dari semua kasus yang ada. Penyidik hanya tinggal menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung bersama BPKP dan BPK segera menindak lanjuti hasilnya. Jangan diamkan masalah korupsi sektor kelautan dan perikanan agar segera dituntaskan. Jangan lama-lama nanti hilang, segera perjelas posisi kasusnya supaya masyarakat memenuhi rasa keadilannya.

Mengingat aspek yang sangat luas itu, korupsi termasuk economic crimes, organized crimes, illicit drug trafficking, money laundring, white collar crime, political crime, top hat crime, dan bahkan transnational crime. Karena terkait dengan masalah politik, jabatan, dan kekuasaan (termasuk top hat crime), maka sangat sulit penegakan hukum yaitu adanya politisasi proses peradilan pidana.

Contoh politisasi peradilan pidana saja, terjadi pada kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung berawal ketika KKP pada 2016 pengadaan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 271 miliar. Hingga saat ini belum ada tersangka untuk ditetapkan karena kasus lebih di politisasi dan mudah dipermainkan. Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Akibatnya, pembatalan kontrak kapal, ke-13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. Dalam kasus ini, tindakan korupsi yang mempolitisasi peradilan pidana.

Padahal dalam kasus tersebut, sangat terang benderang, bahwa tidak ada pembuatan perikatan dengan pihak galangan pada 2017 lalu. Kemudian, ada dugaan markup harga pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog pada 2017 itu.

Pengadaan dan pembayaran mesin kapal berkaitan dengan kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Penanganan korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan memerlukan berbagai macam pendekatan (multi approaches), tidak hanya pada sisi hukum saja. Sebagaimana disebut di atas bahwa korupsi adalah perilaku kerusakan moral dan etika yang merupakan ranah dari culture (budaya), yaitu perihal kemampuan manusia untuk membedakan nilai baik dan buruk.

Selain faktor culture, korupsi juga merupakan persoalan struktur sosial dari sekelompok orang yang memiliki kekuasaan (setidaknya akses kekuasaan) untuk merugikan kelompok yang tidak memiliki kekuasaan. Sehingga memang benar bahwa kejahatan korupsi ini sama halnya dengan yang sering disebutkan oleh “Bang Napi” (tokoh fiksi terkenal dari salah satu stasiun televisi), yaitu muncul karena adanya “niat/kemauan” dan “kesempatan”.

Paling teroganisir dugaan korupsi di sektor kelautan dan perikanan yakni khusus kontrak pembangunan kapal perikanan periode 2014-2019 yang melibatkan koperasi-koperasi fiktif. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal.

Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15,969 miliar. Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran.

Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progress dengan tujuan agar kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Mengamati periodesasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 1999-2020 kasus tindak pidana korupsi kian terbuka, sederet fakta tersebut sampai hari ini belum selesai seperti pengadaan mesin kapal, pengadaan kapal perikanan, pengadaan alat tangkap, pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), kasus ekspor benih lobster, kasus pembangunan fasilitas riset piamari dan miamari serta lainnya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap izin ekspor lobster. Mestinya tidak berhenti proses hukum pada pelaku utama, namun harus buka peluang penetapan tersangka baru dari pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang mendapat kuota ekspor benih lobster.

Masih daftar rentetan skandal dugaan impor garam 2017 – 2018 yang merugikan keuangan negara dan petambak garam. Dalam kasus lain, seperti Disclaimers laporan keuangan KKP tahun 2014-2019, belum ada peran maksimal Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa siapapun yang terlibat di dalamnya terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan status disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat sehingga ada indikasi dan potensi kerugian negara sangat besar.

Sejumlah dugaan juga, bocornya uang negara, diantaranya izin lokasi AMDAL reklamasi Teluk Benoa, kerjasama Vessel Monitoring System (VMS) kerjasama Yayasan Leonardo D’caprio, penjualan dan bisnis kepiting ilegal, kerang ilegal, lobster ilegal hingga mackdown kapal nelayan yang banyak terjadi kasus skandal. Selain itu, ada juga impor ikan, anggaran bom kapal Ikan di Satgas 115, dan pengadaan alat tangkap nelayan “Gilnet tahun 2016 – 2019.

Beberapa fakta, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh memproses kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Pangandaran, Sabang, Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum ada unsur ketidakadilan yakni hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan. Artinya, ketiga tempat proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam satu kasus.

Dalam hal ini mestinya penegak hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat sebagai saksi dalam perkara tersebut. Jadi selama eksaminasi bahwa penegakan hukum dalam berantas korupsi terhadap kasus proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa masih tebang pilih dan belum berkeadilan.

Mengutip data ICW yang dilansir Lokadata, selama empat tahun terakhir, jumlah kasus korupsi turun drastis, namun kerugian Negara terus membesar. ICW mencatat, kerugian negara melonjak hampir tiga kali lipat dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 8,4 triliun, selama periode 2015-2019. Padahal, selain merugikan keuangan negara, korupsi juga menimbulkan biaya sosial yang turut ditanggung publik. Biaya sosial korupsi meliputi biaya eksplisit yang dikeluarkan negara untuk mencegah dan menangani korupsi, serta biaya implisit yang memperhitungkan dampak yang timbul karena korupsi.

Sehingga upaya penegakan hukum kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menimbang dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat perikanan, nelayan, dan pesisir. Penegakan hukum dari sederet skandal kasus butuh sikap extra ordinary untuk fokus lakukan audit, penyelidikan dan penindakan serta penuntutan kasus disetiap sektor kelautan dan perikanan baik dari Kementerian Pusat, Provinsi dan Kabupaten agar bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Lembaga-lembaga penegakan hukum seperti, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Tipikor daerah, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar usut kasus korupsi yang masih dalam tahapan penyelidikan dan penindakan agar terungkap aktor di balik kasus-kasus yang ada tersebut. Skandal kasus lama pun, perlu ditelisik kembali, jangan biarkan ketidakadilan itu semakin merajalela.

Berharap kedepan, disektor Kelautan dan Perikanan (KP) dapat memberi kontribusi positif untuk pembangunan. Meminta komitmen KPK dan kerja keras Kejaksaan Agung agar terus berupaya selamatkan uang negara (APBN) atas seluruh kasus yang ada untuk diselesaikan. Sebaiknya, penegak hukum agar benar-benar mengusut tuntas seluruh kasus korupsi disektor Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kurun waktu 1999-2020.

Mestinya, seluruh penyidik dapat diperhatikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka dapat ditarik beberapa asas yang tercakup di dalamnya yang dapat membedakannya dengan undang-undang tindak pidana lainnya, asas-asas tersebut diantaranya adalah pelakunya adalah setiap orang.

Pidananya bersifat Kumulasi dan Alternatif. Tanpa alasan politisasi peradilan pidana korupsi, maka semua yang bersifat percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, pembantuan pemufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Korupsi sama hukumannya dengan delik yang sudah selesai: “Setiap orang yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana dan keterangan sehingga dapat terjadi tindak pidana korupsi dipidana sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi.”

Mempunyai pidana tambahan selain yang diatur KUHP, misalnya seperti: (1) Perampasan barang bergerak dan barang yang tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, (2) Pembayaran uang ganti rugi yang jumlahnya maksimal dengan harga yang diperoleh dari tindak korupsinya, (3) Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu

Jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Maka, semua kasus yang ada di sektor Kelautan dan Perikanan mulai dari berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka dan menguji kembali semua kasus dugaan yang ada sehingga bisa ada titik terang penyelesaian kasus.(***)

Penulis merupakan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBHNI)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kelautan dan PerikananRegulasiRusdianto SamawaSkandal KKNSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

DD 2022 di Muna Berkurang Rp14 Miliar

Next Post

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

by Redaksi Penasultra.id
17 November 2025
0

Ketidakpastian ekonomi global, inflasi, dan volatilitas pasar kerap menjadi tantangan utama nasabah dan masyarakat yang ingin berinvestasi untuk menjaga kekayaan.

Read moreDetails

BI Sultra Ajak Media Perkuat Sinergi dan Literasi

13 November 2025

OCTO Gabungkan Mobile dan Internet Banking Jadi Satu User ID

11 November 2025

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,01% Pada Triwulan III-2025

9 November 2025

CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025

6 November 2025

Recommended Articles

Tren Fesyen 2024: Pembelian Alas Kaki Lebih Tinggi daripada Pakaian Formal

14 November 2024

Ditanya Soal PT. Tiran, Bupati Konut: Bantu Saya dengan Cara Diam

24 Mei 2022

PT Antam dan Pemda Konut Luncurkan Program Penanganan Stunting

21 November 2022

Berharap Sejahtera di Negeri Kaya Raya

1 Mei 2023

Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan STQH ke-28 Provinsi Sulawesi Tenggara

21 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Siswi Asal Muna Sabet Juara II Ajang Putri Kebudayaan Remaja Nusantara 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Enam Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Kalialia Baubau Belum Ditemukan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️