PENASULTRA.ID, MUNA – Seratusan warga yang tergabung dalam Relawan Muda Gibran Muna menggelar tasyakuran dan doa bersama atas dikabulkannya gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam amar putusannya MK mengesahkan seorang warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres selama yang bersangkutan memiliki pengalaman kepala daerah maupun jabatan lainnya yang dipilih melalui Pemilu.
Maka dengan lahirnya keputusan MK tersebut, Wali Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Gibran Rakabuming yang juga merupakan salah satu perwakilan pemimpin muda diberi kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Keputusan ini juga menjadi bentuk kemenangan pemuda Indonesia dan hadiah istimewa dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023.
Discussion about this post