PENASULTRA.ID, MUNA – Seratusan warga yang tergabung dalam Relawan Muda Gibran Muna menggelar tasyakuran dan doa bersama atas dikabulkannya gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam amar putusannya MK mengesahkan seorang warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres selama yang bersangkutan memiliki pengalaman kepala daerah maupun jabatan lainnya yang dipilih melalui Pemilu.
Maka dengan lahirnya keputusan MK tersebut, Wali Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Gibran Rakabuming yang juga merupakan salah satu perwakilan pemimpin muda diberi kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Keputusan ini juga menjadi bentuk kemenangan pemuda Indonesia dan hadiah istimewa dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023.
“Kami bersyukur atas putusan MK, maka tasyakuran dan doa bersama ini diadakan dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai. Kami warga masyarakat Muna berdoa dan berharap agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga meski kita berbeda dalam pilihan politik di pesta demokrasi nanti,” Kata Ical salah satu relawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Senada, relawan lainnya, Ali mengatakan, keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam sejarah Pemilu di Indonesia dan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam menghadirkan pemimpin muda yang berpengalaman di tingkat daerah hingga ke panggung nasional.
Discussion about this post