“Kami bersyukur atas putusan MK, maka tasyakuran dan doa bersama ini diadakan dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai. Kami warga masyarakat Muna berdoa dan berharap agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga meski kita berbeda dalam pilihan politik di pesta demokrasi nanti,” Kata Ical salah satu relawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Senada, relawan lainnya, Ali mengatakan, keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam sejarah Pemilu di Indonesia dan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam menghadirkan pemimpin muda yang berpengalaman di tingkat daerah hingga ke panggung nasional.
“Semoga Pemilihan Umum 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang damai dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ali.
Sebelumnya, pada Senin 16 Oktober 2023, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan mengenai uji materi pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan batas usia minimal Capres dan Cawapres).
Discussion about this post