“Desa kan pemerintah, bupati kan pemerintah, kita tidak boleh membentuk negara dalam negara. Yang harus dipahami adalah pemerintah dibawah diatur oleh pemerintah diatas. Pemerintah desa jangan seakan-akan memiliki konsep sendiri dan pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi,” beber politisi Partai Golkar itu.
Untuk itu, saran Irham, yang perlu dilakukan saat ini sisa komunikasi intens antara dinas terkait, masyarakat pedagang dan pemerintah desa.
“Selama ada pendapatan desa yang dikelola desa perlu dibicarakan dengan baik. Begitu juga yang dikelola pemerintah daerah. Pembagian itu bisa masuk di desa karena pasar itu ada di desa bisa. Seperti pengelolaan parkir pasar,” pungkas Irham.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post