Yang diperjuangkan oleh gerakan reformasi adalah agar aspirasi rakyat dapat disuarakan dengan jelas dengan menggunakan microphone. Saya tegaskan lagi suara aspirasi rakyat yang harus didengungkan dalam ruangan wakil rakyat tersebut, bukan kemarahan, bentak membentak, pernyataan-pernyataan betapa suci dan pengorbanan anggota DPR yang harus diketahui rakyat.
Keberadaan microphone di DPR merupakan buah perjuangan gerakan reformasi yang memiliki tujuan sakral, yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.
Para wakil rakyat sepatutnya menggali informasi dari mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta, dengan tujuan untuk memperbaiki sistim yang ada, dengan tujuan untuk menghasilkan produk legislasi (undang-undang), untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.
Drama di Komisi III tersebut, tanpa disadari telah melukai hati rakyat Indonesia dan melenceng dari cita-cita reformasi 1998 yang telah susah payah diperjuangkan oleh para mahasiswa Indonesia. Sesungguhnya, tujuan Rapat Dengar Pendapat pada hakekatnya adalah menggali informasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistim.
Tujuan tersebut sama sekali tidak tersentuh. Padahal hal ini merupakan tujuan utama dari Rapat Dengar Pendapat. Saling tuding, saling bentak, saling membanggakan diri dan menjatuhkan citra orang lain sangat tidak layak terjadi. Apalagi dengan menggunakan dana APBN dari hasil pajak yang dipungut dari rakyat.
Jika praktik ini dibiarkan berlangsung maka akan dapat dibayangkan betapa mubazirnya pemilu yang memakan anggaran ratusan triliun rupiah dana APBN. Alih-alih mampu memberantas korupsi pencucian uang dan menghemat uang negara, anggaran ratusan triliun setiap pemilu dan anggaran belanja DPR RI dilihat oleh rakyat sebagai penghamburan uang yang tidak perlu.
Sudah saatnya microphone hasil perjuangan reformasi digunakan secara bertanggung jawab, efektif dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat yang diwakili.
Setiap anggota harus diberikan kesempatan waktu yang sama untuk bicara, namun waktu tersebut bukan berarti tidak terbatas semau maunya. Harus dibatasi waktu bertanya setiap anggota, sehingga para anggota dipaksa untuk mempersiapkan pertanyaannya dan kalau perlu melakukan riset sebelum bertanya (setiap anggota sudah diberikan staf ahli yang dibayar oleh APBN).
Discussion about this post