Ia menyebut, untuk tersangka pencurian dan kekerasan ini ada dua berinisial MA dan AC. MA dan AC masih DPO. Kemudian yang ketiga, kejadian 8 September 2020 pelakunya inisial SS dan SR.
“Pelaku SR saat ini masih buron. Modus yang dipakai SS dan SR sama, mengambil paksa barang korbannya. Mereka datangi setelah itu mereka rampas handphone nya,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari keempat kejadian tindak pidana tersebut.
“Pertama satu unit kendaraan Yamaha silver, kemudian satu unit Yamaha Mio, dua unit HP merk Vivo. Kemudian di TKP keempat, satu unit Hp merk Vivo, satu unit motor Suzuki, satu buah kunci dan satu buah pisau yang digunakan untuk mengancam,” jelasnya.
Penulis: Sarlan Lario
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post