PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai tindak lanjut dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 pada 15 Januari 2021 lalu.
Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi.
“Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Heru melalui rilis persnya, Jumat 19 Februari 2021.
Menurutnya, RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan.
Pertama yakni penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi serta mendorong inovasi produk dan layanan.
“Kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerja sama teknologi serta implementasi advance digital bank,” jelas Heru.
Discussion about this post