Menurut Heru, cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek, tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun.
Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
“Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan yang lebih baik, daya saing lebih tinggi dan kontribusi lebih optimal terhadap perekonomian nasional,” terang Heru.
RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post