<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan <em>Roadmap</em> Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai tindak lanjut dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 pada 15 Januari 2021 lalu. Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, <em>roadmap</em> ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi. "Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Heru melalui rilis persnya, Jumat 19 Februari 2021. Menurutnya, RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan. Pertama yakni penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi serta mendorong inovasi produk dan layanan. "Kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT <em>game changers</em>, kerja sama teknologi serta implementasi <em>advance</em> digital bank," jelas Heru. Kemudian yang ketiga adalah penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi dan mendorong pendalaman pasar keuangan melalui <em>multiactivities business</em>. "Mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan," beber Heru. Terakhir, kata Heru. penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan <em>principle based.</em> "Penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi dan pengawasan konsolidasi termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi," tambahnya. Untuk mendukung keberhasilan implementasinya, diperlukan empat pilar perangkat pendukung. Keempatnya adalah kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi, infrastruktur teknologi informasi yang andal dan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Menurut Heru, cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek, tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun. Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. "Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan yang lebih baik, daya saing lebih tinggi dan kontribusi lebih optimal terhadap perekonomian nasional," terang Heru. RP2I merupakan <em>living document</em> yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post