PENASULTRAID, KENDARI – M. Ridwan Badallah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pengancaman lewat pesan elektronik.
Laporan polisi yang terregistrasi dengan nomor TBL/715/X/2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Oktober 2025 itu, kata Ridwan mencakup dua perbuatan hukum yang berbeda, namun saling berkaitan.
“Satu terkait pencemaran nama baik yang diunggah di Facebook, dan satu lagi terkait ancaman melalui pesan WhatsApp,” terang Ridwan pada awak media ini, Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra itu menyebut bahwa dua terlapor masing-masing berinisial H dan B. Sementara seorang lainnya yang juga disebut-sebut terlibat dalam penyebaran ujaran bernada fitnah di Facebook berinisial HDT. Diduga, ia masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor.
Ridwan menjelaskan, tindakan yang ia tempuh bukan sekadar reaksi emosional semata. Akan tetapi, langkah hukum yang dilandasi rasa tanggung jawab terhadap marwah pribadi dan keluarganya.
Ketum Forki Kota Kendari itu menegaskan bahwa serangan yang ia terima di media sosial tersebut bermula dari isu SARA dan tudingan rasial yang diarahkan kepadanya tanpa dasar.
“Ini semua berawal dari fitnah bahwa saya dianggap melakukan ujaran rasial. Padahal itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Disinggung soal kemungkinan akan adanya mediasi atau penyelesaian kekeluargaan, Ridwan dengan tegas menolak.
Discussion about this post