PENASULTRAID, KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, La Ngkarisu membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.
Menurut Ngkarisu, transaksi yang menjadi polemik tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.
Ngkarisu menegaskan bahwa persoalan yang ada sama sekali bukan karena imbalan atas jasa atau terkait dengan jabatan Ridwan Badallah.
“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas pengacara dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra itu, Senin 30 Juni 2025.
“Ini murni urusan pribadi, bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi,” tekan Ngkarisu lagi.
Tak hanya itu, Ngkarisu juga mengungkapkan bahwa inisiatif pergeseran dana yang disoal berasal dari pihak Aditya Setiawan, bukan inisiatif dari Ridwan Badallah. Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerja sama dalam bingkai pertemanan.
“Analisa kami bahwa dalam masalah ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian,” terang Ngkarisu.
Discussion about this post