“Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik,” tambah Ngkarisu.
Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025 lalu.
Somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 tersebut dipicu lantaran mantan Pj Bupati Buton Selatan itu disebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Ridwan Badallah.
Atas somasi tersebut, Ngkarisu bersama timnya menegaskan tak akan tinggal diam. Mereka akan mengambil langkah hukum jika tudingan itu berlanjut dan terus menyerang kehormatan maupun nama baik kliennya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post