Dimana pasal 1 angka 21 menyatakan, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Termasuk ke dalam kawasan lindung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2).
“Olehnya itu, kami ingatkan kepada Pemdes Lagasa agar mengkaji kembali untuk melanjutkan pembangunan tersebut, karena dapat diduga merugikan keuangan negara dan melanggar UU nomor 27 tahun 2007, PP nomor 26 tahun 2008, Perpres nomor 51 tahun 2016 dan UU nomor 6 tahun 2007,” beber Ridwan Ery.
Sementara itu, Ketua Divisi Pemantau Peradilan Sultra, Sunandaf Afuu justru menilai ini adalah sebuah produk gagal dari Pengadilan Negeri (PN) Raha dan Pemkab Muna.
Sebab Asdam yang sudah jelas bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah masih diberikan ruang kebebasan dan tidak dilakukan penahanan, sehingga terus menimbulkan kegaduhan, sementara sudah ada putusan pengadilan.
“Yang parahnya lagi, pemda ikut melakukan pembiaran, menciptakan kades yang diduga menggunakan ijazah palsu dari putusan pengadilan, harusnya sejak dinyatakan sebagai tersangka, diberhentikan, apalagi setelah putusan pengadilan 7 bulan,” tutur Sunandaf.
“Kalaupun banding, diberhentikan dulu untuk sementara dari tugasnya, karena dapat diduga sebagai kuasa pengguna anggaran, akan berpotensi menggunakan anggara desa semaunya, yang akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” Sunandaf memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post