“Segera menghentikan kegiatan itu lalu pasang kembali paving blok dan lain lainnya seperti semula. Kadesnya harus bertanggung jawab,” ujar mantan Bupati Muna dua periode itu.
Senada, salah seorang tenaga ahli, Ridwan Ery Suryadi Sidik mengingatkan kepada Kades Lagasa Lagasa, Asdam Sabriyanto agar segera mengembalikan keadaan hasil kegiatan aspirasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Lagasa diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana pasal 1 angka 21 menyatakan, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Termasuk ke dalam kawasan lindung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2).
“Olehnya itu, kami ingatkan kepada Pemdes Lagasa agar mengkaji kembali untuk melanjutkan pembangunan tersebut, karena dapat diduga merugikan keuangan negara dan melanggar UU nomor 27 tahun 2007, PP nomor 26 tahun 2008, Perpres nomor 51 tahun 2016 dan UU nomor 6 tahun 2007,” beber Ridwan Ery.
Sementara itu, Ketua Divisi Pemantau Peradilan Sultra, Sunandaf Afuu justru menilai ini adalah sebuah produk gagal dari Pengadilan Negeri (PN) Raha dan Pemkab Muna.
Discussion about this post